" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > asuransi yang boleh < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " ustaz ahmad yang rahmat allah swt , " , " saya ingin untuk ambil asuransi jiwa , asuransi sehat maupun asuransi rugi . yang ingin saya tanya , asuransi yang seperti apakah yang boleh dalam islam ? " , " mohon jelas . " , " wassalam " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 20 july 2006 01 : 11  " , "  6 . 763 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " ustaz ahmad yang rahmat allah swt , " , " saya ingin untuk ambil asuransi jiwa , asuransi sehat maupun asuransi rugi . yang ingin saya tanya , asuransi yang seperti apakah yang boleh dalam islam ? " , " mohon jelas . " , " wassalam " , " n " , " meski sudah masyarakat dan lazim guna orang di seluruh dunia , namun kalau kita mau jujur dengan hati nurani , benar ada banyak lemah dalam asuransi yang kita kenal . di antara adalah : " , " a . asuransi kandung unsur - unsur tidak pasti " , " ketidakpastian yang maksud adalah antara serta dengan usaha sama - sama tidak tahu , berapa yang harus keluar dan berapa yang akan dapat . bisa jadi orang serta asuransi harap akan bisa dapat banyak dari klaim , tapi bisa juga tidak dapat apa - apa . " , " akad ini arti kandung jaha yang haram dalam agama . di mana jual dengan beli sama - sama tidak tahu untung dan rugi masing - masing . karena masih sangat gantung dengan banyak kejaidan . " , " b . premi putar dalam investasi dengan sistem ribawi " , " usaha asuransi konvensional benam dana dengan sistem ribawi . uang premi yang kumpul dari serta akan investasi dengan cara haram . karena itu hasil pun rupa uang riba yang haram juga . " , " bila serta asuransi aju klaim , tentu saja uang hasil klaim itu sumber dari investasi ribawi . " , " c . asuransi kandung unsur peras " , " seringkali jadi dalam buah sepakat yang terlalu tebal , orang serta asuransi tidak mampu paham cara seluruh isi janji . sehingga dalam banyak kasus misal , apabila serta tidak bisa lanjut bayar premi , akan hilang premi yang sudah bayar atau rang . " , " di sini sangat asa unsur peras oleh pihak usaha asuransi kepada serta . " , " e . asuransi masuk jual beli atau tukar tukar mata uang tidak tunai " , " f . hidup dan mati manusia jadi objek bisnis , dan sama hal dengan dahulu takdir allah " , " sehingga dengan segala kurang ini , banyak ulama yang haram serta kita dalam usaha asuransi konvensional . sebab asuransi yang begini lebih dekat kepada buah perjuadian . " , " bagai alternatif dan solusi yang jitu , cerdas dan sesuai syariah , baik kita ikut program asuransi yang resmi guna sistem syariah . sebab asuransi syariah ini sudah kaji cara dalam oleh para ulama , baik di tingkat nasional maupun internasional , serta sudah fatwa halal . " , " asuransi syariah milik beberapa ciri utama : " , " 1 . akad asuransi syar ' ah adalah sifat " , " , sehingga tidak kenal premi lain infaq ata sumbang . dan sumbanganyang beri tidak boleh tarik kembali . " , " atau jika tidak " , " maka andil yang bayar akan upa tabung yang akan terima jika jadi peristiwa , atau akan ambil jika akad henti sesuai dengan sepakat , dengan tidak kurang dan tidak lebih . atau jika lebih maka lebih itu adalah kentung hasil " , " bukan riba . " , " 2 . akad asuransi ini bukan akad " , " ( janji yang wajib laksana ) bagi dua belah pihak . karena pihak anggota ketika beri sumbang tidak tuju untuk dapat imbal , dan kalau ada imbal , sungguh imbal sebut dapat lalu izin yang beri oleh jama ' ah ( seluruh serta asuransi atau urus yang tunjuk sama ) . " , " 3 . dalam asuransi syar ' ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua putus dan atur - atur ambil turut izin jama ' ah seperti dalam asuransi takaful . " , " 4 . akad asuransi syar ' ah bersih dari " , " dan riba . sebab usaha asuransi haram investasi dengan cara konvensonal yang ribawi . hanya boleh guna sistem syariah , yaitu bagi hasil . " , " selain itu jenis usaha pun harus pilih yang halal , tidak boleh misal untuk pabrik minum keras , rokok , usah hibur maksiat dan bagai . " , " 5 . asuransi syariah nuansa keluarga yang kental . " , " dan dari segi untung duniawi maupun ukhrawi , asuransi syariah milik unggul . antara lain : " , " a . prinsip akad asuransi syariah adalah " , " ( tolong - tolong ) . di mana nasabah yang satu tolong nasabah yang lain yang tengah alami sulit . sedang akad asuransi konvensional sifat " , " ( jual - beli antara nasabah dengan usaha ) . " , " b . dana yang kumpul dari nasabah usaha asuransi syariah ( premi ) investasi dasar syariah dengan sistem bagi hasil ( mudharabah ) . sedang pada asuransi konvensional , investasi dana laku pada sembarang sektor dengan sistem bunga . " , " c . premi yang kumpul laku tetap bagai dana milik nasabah . usaha hanya bagai pegang amanah untuk kelola . sedang pada asuransi konvensional , premi jadi milik usaha dan usaha - lah yang milik otoritas penuh untuk tetap bijak kelola dana sebut . " , " d . bila ada serta yang kena musibah , untuk bayar klaim nasabah dana ambil dari rekening tabarru ( dana sosial ) seluruh serta yang sudah ikhlas untuk perlu tolong - tolong . sedang dalam asuransi konvensional , dana bayar klaim ambil dari rekening milik usaha . " , " e . untung investasi bagi dua antara nasabah selaku milik dana dengan usaha selaku kelola , dengan prinsip bagi hasil . sedang dalam asuransi konvensional , untung sepenuh jadi milik usaha . jika tak ada klaim , nasabah tak oleh apa - apa . " , " f . ada dewan awas syariah dalam usaha asuransi syariah yang rupa suatu harus . dewan ini peran dalam awas manajemen , produk serta bijak investasi supaya senantiasa jalan dengan syariat islam . adapun dalam asuransi konvensional , maka hal itu tidak dapat perhati . "
